Sering Terganggu dengan Tukang Parkir di Minimarket? Warganet Beri Saran Simpel Ini

Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:31 WIB
Sering Terganggu dengan Tukang Parkir di Minimarket? Warganet Beri Saran Simpel Ini
Ilustrasi tukang parkir (keepo.me)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika berbelanja di sebuah minimarket, pasti beberapa dari kalian akan menemui sosok tukang parkir di sana.

Padahal dalam tulisan yang berada di dekat minimarket tersebut, tercantum kalau parkir gratis.

Tetapi masih ada saja oknum tukang parkir yang justru tidak mengabaikan aturan tersebut. Mereka tetap memarkir motor pengunjung di sana.

Nah, buat kalian yang merasa risih dengan keberadaan tukang parkir tersebut, ternyata ada cara agar kalian bisa terbebas dari jeratan mereka.

Salah satu warganet dalam akun Twitter @RDNADN membagikan cara agar oknum tukang parkir tak bisa semena-mena melakukan penarikan uang parkir.

Ia membagikan pesan dengan mengunggah foto spanduk kecil yang berisi pesan atau informasi untuk para pengunjung minimarket.

"KHUSUS KONSUMEN INDOM***T APABILA ADA PIHAK MEMINTA UANG PARKIR DAN ANDA MERASA DIRUGIKAN SILAHKAN LAPORKAN PASAL 368-371 KUHP KE POLSEK TERDEKAT" tulis isi spanduk tersebut.

Spanduk berisi imbauan jika menemukan tukang parkir ilegal di minimarket (Twitter)
Spanduk berisi imbauan jika menemukan tukang parkir ilegal di minimarket (Twitter)

Tak lupa dalam spanduk tersebut tercantum nomor telepon Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi.

Menurut spanduk tersebut, jika kalian dimintai uang tukang parkir hingga ada pemaksaan atau kekerasan, sudah masuk dalam aksi pemerasan.

Baca Juga: Pengunjung Pantai Padang Dipalak Oknum Ngaku Tukang Parkir, Sempat Adu Jotos

Tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI